2006-10-25.jpg

Wah sudah lama saya tidak posting. Maklum saya sedang sibuk. Postingan kali ini terinspirasi oleh tulisan Mas Fatih, di sini. Sungguh itu tulisan yang sangat cerdas mengomentari pernyataan Roy Suryo (RS), sebagaimana diwartakan olehnya. Bandingkan saja dengan tulisan ini, itu, dan iki serta beberapa tulisan lain. Pada tulisan-tulisan terakhir itu terasa sekali kebencian pada RS. Saya Pribadi tidak menyalahkan para blogger itu yang tampaknya begitu membenci RS. Hal itu wajar sebab ia, RS dianggap begitu menghina hati para blogger (tapi tidak kepada saya, karena saya blogger periang) :D.

Kepada tulisan-tulisan itu saya tidak akan menilai lebih dalam. Saya juga minta maaf bila penilaian saya atas tulisan-tulisan di atas berlebihan (sangat subjektif, hanya mengandalkan rasa). Bagi saya saat ini adalah lebih penting mengetahui apa saja sebab seorang blogger menggunakan nama dan identitas palsu atau samaran.

Alasan-alasan itu antara lain:

  • Nama asli si empunya blog tidak keren, ndeso, dan katro. Misalnya saja nama aslinya Paimin lalu masuk ke dunia maya mengaku sebagai Brandon. Upss… kejauhan ya :D

  • Menggunakan nama dan identitas palsu secara psikologis dapat membuat orang merasa terlihat dan terdengar lebih keren. wogh... that’s cool. Menurut pengamatan saya, biasanya hal ini terjadi pada blogger yang dalam membangun blognya sedemikian hebat dipengaruhi oleh Manga, komik, filsafat tertentu atau design tertentu. Jadi sebenarnya identitas palsu atau samaran dapat berfungsi sebagai topeng yang menutupi kekurangan blogger. Atau menjadi bedak untuk mempercantik karakter blogger.

  • Menggunakan nama samaran agar leluasa untuk mengkritik, menghina, mencemarkan nama baik bahkan fitnah seseorang atau instansi. (iseng-iseng lihatlah pasal 310-321 KUHP. Dahulu malahan ada pasal tentang penghinaan terhadap Presiden dan wakil Presiden, pasal 134 dan 136 KUHP, sekarang sudah dicabut MK).
    Contoh: misalnya saja ada blogger yang demikian benci pada RS kemudian membuat postingan yang mencemarkan nama baik RS.
    Serta ambil contoh nyata, banyak blog di WordPress yang isinya menyerang agama tertentu (mencoba satir tapi ga lucu, ga juga cerdas, beeuh… apa itu?!). Bisa jadi bila dikaji lebih mendalam postingan mereka sebenarnya sudah masuk pada pasal 156a KUHP, tentang penodaan agama. Tapi pada kenyataannya blogger semacam ini cukup cerdas dengan tidak mencantumkan identitas asli. hehehehe… malah lebih takut polisi ketimbang takut Tuhan. :mrgreen:

  • Menggunakan nama dan identitas palsu untuk membuat atau menyebarluaskan gambar-gambar dan film-film erotis nan mesum atau sekedar menyebarluaskan gambar, musik dan film ilegal (bila Anda punya waktu senggang bukalah pasal 282 KUHP, yang berisi larangan menyebarkan barang-barang porno). Untuk penyebaran gambar, musik atau film ilegal ada contoh menarik: Blog yang memberikan link download film Ayat-ayat Cinta (ini bagian dari peran aktif memakmurkan pembajakan lho). Bukankah dalam soal memberi link sarana untuk mengunduh materi adalah tindakan yang bertentangan dengan ToS. Sebenarnya bisa saja pihak WordPress mengambil tindakan tegas.

    Curhat: Pernah saya komen pada salah satu blog yang menyediakan link download film Ayat-ayat Cinta, komen itu di hapus. :( Padahal hanya bertanya: itu halal Mas? Apakah itu Legal?

  • Dengan menggunakan identitas palsu, seorang blogger menjadi lebih terbuka untuk menyatakan atau mengekspresikan dirinya. Bahwa ia adalah seorang Gay, lesbian, atau Atheis dsb. Untuk yang mengakui atheis saran saya hati-hati. Jangan sampai anda terjebak untuk mengajak orang lain untuk menjadi atheis. (coba deh perhatikan pasal 156b KUHP)

  • Tidak mencantumkan alasan identitas asli, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pribadi. Ada kekhawatiran bila data dan identitas pribadi yang dipublikasikan di dunia maya disalahgunakan di dunia maya ataupun di dunia nyata. Maklumlah internet juga dunia yang tak lepas dari aksi-aksi kriminalitas. Misalnya saja nama kredibilitas anda sebagai blogger terkenal digunakan untuk menipu pihak tertentu yang percaya pada nama besar anda. atau dalam hal foto Anda di sambung dengan gambar artis bugil.

    Serta alasan untuk tidak mencantumkan identitas asli, manakala anda blogger cantik dan butuh privasi serta merasa perlu terbebas dari sapaan usil blogger hidung belang. Untuk yang satu itu saya teringat salah satu postingannya Pak BR, tentang perempuan cantik. Dalam konteks ini menjadi maklum bila blogger tidak memberikan identitas aslinya. dimaklum ga yach ?!!

  • Ada juga alasan tidak menggunakan identitas asli, sebab ada kekhawatiran bila menggunakan identitas asli maka akan mengurangi kredibilitas blogger di dunia maya. Misalnya saja, “Yah elah… blognya ngomongin kesehatan dan diet, lah dia aja gemuk dan penyakitan”. atau, “ah… dia ga kompeten, background pendidikannnya aja apa coba?”

  • Tambahkan sendiri sebab lain mengapa blogger memilih untuk menggunakan identitas palsu atau samaran.

    Kesimpulan (sungguh kesimpulan yang ga nyambung) :D

Hampir senada dengan yang dikatakan Mas Fatih bahwa alangkah baiknya bila seorang blogger mencantumkan identitas lengkap (minimal nama asli dan kualifikasi pendidikan atau pekerjaan). Tapi perlu saya tambahkan bahwa mencantumkan nama asli dan kualifikasi anda tidak menjamin keabsahan bahwa identitas yang berikan itu adalah benar. Orang bisa mengaku ini-itu di dalam Blog tapi belum tentu kenyataan begitu. Maka jauh lebih efektif adalah kesediaan diri untuk secara terbuka untuk ditemui di dunia nyata alias bersedia untuk kopi-darat (kopdar). Tujuan kopdar itu sederhana saja: untuk silaturahmi dan cross check saja.

Misalkan saja Hanung Bramantyo hendak menemui anda, terkait tulisan anda tentang Film garapannya, Ayat-ayat Cinta, yang anda nyatakan lebih buruk dari film maksiat. Nah, bersediakan anda untuk menemuinya dunia nyata, untuk sekedar silaturahmi dan konfirmasi. Bersediakah? Atau anda akan bersembunyi dibalik topeng identitas samaran anda.

Untuk mengakses Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), click sini.

P.S :

terima kasih kepada Mas Fatih dan blog Ini yang menjadi contoh baik blogger yang sering mengadakan kopdar.

Update : 8 April 2008

Setelah lahirnya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai pasal dalam UU tersebut menjadi relevan dengan poin-poin di atas. Pasal-pasal yang berhubungan adalah yang terkait dengan penyebarluasan gambar-gambar porno, kemudian soal penghinaan dan pencemaran nama baik, dan terakhir soal menebar kebencian melalui SARA. Lebih jauh silahkan liat UU ITE , di sini.