
Pada dasarnya semua hal itu boleh, kecuali dilarang.
Saya jadi ingat beberapa hari lalu pulang naik TransJakarta. Di dalam Bus yang mulai sesak penumpang itu, saya dapati seorang penumpang muda. Seorang wanita berwajah ayu, mengenakan pakaian yang cukup sexy (walau belum bisa disebut a-nonoh™). Melalui kemeja putih ketat serta bawahan berbalut rok mini, ia mudah menjadi magnet bagi lelaki idung belang (kecuali saya, hehehe …
, sori, saya tidak termasuk spesies itu).
Sesekali saya memperhatikan si Mbak yang bersikap cuek bebek dengan tampilannya itu. Hingga kemudian saya untuk beberapa saat menatap bodynya wajahnya dengan begitu tajam, seperti kucing garong yang ngeliat ikan goreng. hihihi… ia tersadar
, dan ia mulai risih. Wajahnya memerah dan menatap balik. Melalui bahasa non-verbal ia coba mengatakan “hey..!! kamu ga sopan!!” (semoga tafsiran saya benar, masa’ ekspresinya itu saya tafsirkan: hai… kamu yang ganteng, Sini dong, temani aku…). Desahnya panjang dan lantas ia membuang pandangannya, menatap jalanan Jakarta yang mulai gelap.
Dalam situasi yang seperti di atas salahkah saya telah memandang ia? Bolehkah saya memandang Si Mbak yang bahenol itu? Adakah aturan yang melarang orang menatap orang lain? Jawabannya: Saya tidak salah, oleh karena tidak ada aturan [hukum] yang melarang itu. Di sini saya tidak sedang membahas soal norma Agama, atau pun Etika yang hidup di masyarakat [kita].
Lain soal bila saya kemudian melakukan aktivitas seperti; meraba-raba, mengelus-elus, meremas, menjilat (es krim kali..), mengatakan kata-kata yang melecehkan secara seksual, dsb. Dalam Konteks seperti itu, aktivitas yang saya lakukan tidak diperbolehkan oleh karena dilarang oleh hukum yang ada (lihat pasal 289, 290 KUHP).
Lebih Jauh sebenarnya menurut aturan hukum justru Mbak itulah yang bersalah (ia bisa menjadi pelaku delict), bilamana Mbak itu berpakaian dan bertingkah laku sedemikian rupa sehingga mengganggu rasa kesusilaan saya. Misalnya si Mbak pura-pura kepanasan (di Bus AC kok kepanasan) kemudian membuka 2-3 kancing atas kemejanya (bawah juga boleh), sembari melihat ke arah saya sambil meremas bibirnya sendiri. (wkwkwkekeke… ada ga yach cewe kayak gini… gokhil). Kalau Anda sedang iseng-iseng coba deh liat pasal 281 ayat (1) dan (2) KUHP).
Pertanyaan: kenapa hanya menggunakan Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)? >> Karena itu adalah dasar hukum yang relevan dalam situasi seperti di atas. Apalagi Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Porno Aksi, masih tetap berupa rancangan (dan hanya tinggal kenangan tampaknya, akibat dijegal laki-laki idung belang dan kaum feminis) sehingga tidak bisa diterapkan dalam kasus di atas.
Kesimpulan (sesungguh ini kesimpulan yang sewenang-wenang):
Bagi Anda Wanita-wanita bahenol yang suka menggunakan berpenampilan Sexy yang menggugah semangat nafsu, jangan marah bila ada lelaki yang memplototi memandang anda.
Untuk mengakses Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), click sini.









11 Komentar
hmmmm.. bukannya apa pun cara berpakaiannya, kalo digunakan di tempat umum memang tujuannya supaya ada yang mandang ya?
norie:
Woh… bingung nih bang kalo udah seperti begini. Seferti yang ane bahas dalam tingkatan pelecehan seksual… Secara langsung maufun tidak langsung, sebagian dari para korban pelecehan seksual telah menjadi pemicu terjadinya tindakan tersebut
Tafi, pada prinsipnya, pelecehan seksual dengan alasan afafun tidak dibenarkan oleh hukum positif kita, norma sosial dan aturan syariat…
norie:
norie:
hmmm… mungkin mba’nya sengaja tu.. dasaaarr… ce’ jaman sekarang.. makin menggila aja..
norie:
eling… Rie. Selain norma hukum (positif) masih ada Norma agama yang ngelarang kamu melihat wanita yang bukan Muhrimnya.

norie:
Sepertinya anda memang concern terhadap hal yang bersifat hukum ya…
BTW, anda sudah saya link
norie:
lihat apanya sih……?\Trus kalau dipegang apanya?
norie:
Kalau di tinjau dari Hukum KUHP, begitu tha?
Nah, gimana mas kalo ditinjau dari hukum Karma atau hukum Rimba, gitu?
norie:
Ahaha, tipikal..
*geleng2 kepala*
norie:
terus gimana Norie??
biar cewe’2 ga makin “terbuka”
sebagai cewe’,jujur,kadang2 jg gimana…gitu klo liat cewe’ yg begitu..
maklum, bila non species hidung belangpun mjd “kucing garonk”^^
ichu bechul… wanita harus bertanggungjawab atas image yang direpresentasikannya di depan publik. seksi dikit bolehlah, tapi seksi yang elegan, bukan yang slutty
so girls, do double take in the mirror before you go out..