Ketika suatu Undang-undang (UU) bertentangan dengan amanat Konstitusi (Undang-Undang Dasar), maka tempuhlah jalur hukum untuk menyelesaikannya [ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi]. Sebab Undang-undang adalah produk hukum, bukan juga produk politik, apalagi produk infotaiment.
Bila UU itu ternyata tidak berlawanan dengan Konstitusi, maka terapkanlah ia dalam kebijaksanaan dan itikad baik. Bukankah tak ada gading yang tak retak.
———-
Ps. : Tulisan ini dibuat ketika banyak blogger orang-orang ‘main hakim sendiri’ dengan menebar peringatan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan paku ancaman terhadap Kebebasan dan HAM.
>>Kalau saya pribadi memandang UU ITE tidak mengancam Kebebasan dan HAM. UU itu mengancam mereka yang biasanya melakukan perbuatan a-nonoh, mereka yang hobinya menghina atau mencemarkan nama baik, atau provokator penebar kebencian berdasarkan SARA, di dunia maya. Bukan begitu? upps salah ya?
*digebuki massa yang emosi*
gambar dari Google.









7 Komentar
hahahaha
akhirnya ada juga yang berani memperlihatkan sudut pandang lain dari kehebohan UU ITE ini
*keknya, sampeyan bener-bener menerapkan kerangka pikir out of the box dengan menyeluruh… halah bahasane*
titip pesan bro, ati-ati, karena terkadang menjadi netral dan tidak memihak siapapun, tidak menjamin akan mendapat respon netral juga
coz makin banyak aja manusia yang memandang dengan kacamata hitam, suram sangadh lah hidup baginya.
salut
eh, boleh ijin ngelink??
norie:
iya, belum apa2 udah memvonis
masa bogger penakut.
norie:
hihihi…aku lagi overlimit main juga sini ikutan aja deh ma yang lainya
norie:
hmm menurut sy, lebih baik kita liat aja apa aja perubahan yg terjadi yg disebabkan penetapan UU ITE tsb. Perkiraan awal akan susah orang-orang yg kecanduan seks untuk medapatkan heroin-bokep terbaru sehingga mencari produk lama berupa DVD/CD bajakan di mangga dua dan pasar kembang. Sementara yg lain, mungkin perkosaan anak di bawah umur akan berkurang…
pasti ada efek lainnya, tapi belum tau…mungkin roy suryo akan mensomasi seseorang atau apa…entah lah…kita liat aja 6 bulan ke depan apa memang ada perubahan
norie:
bukan tidak setuju dengan uu,
yg saya khawtirkan, uu ini hanya dimanfaatkan buat
cari duit oleh oknum-oknum aja..
sangsinya ampun-ampunan
norie:
seharusnya direnungi dulu..
uu ada untuk menyelesaikan masalah, bukan malah menambah masalah atau mengada-adakan masalah yang justru sebelumnya tidak ada..
jangan pula bergantung pada judicial reviewnya MK (maap..saya bukan salah satu pendukung MK)
kalau bisa diperbaiki sebelum disahkan bukankan lebih baik?
Seperti biasa, kita ini penonton biasanya lebih jago daripada pemain. He he he he