P.S: Ini postingan sampah. Isinya dipenuhi kegelisahan saya (tadinya saya mau marah-marah di blog ini, tapi ya ga pantes lah). Isi tulisan ini akan berbau curhat gitu deh. Bila anda tak suka, maka tidak usah melanjutkan membaca. Thx :D

———————

keramaian itu mulai terdengar sayup-sayup. Tak seperti beberapa waktu lalu ketika banyak teriakan dan pekik berkumandang. Momen itu sudah jadi soal-soal lalu begitu saja. Atau memang sudah jadi watak kita (Indonesian) untuk cepat lupa. Di mana suara-suara itu? Suara-suara yang menolak makin sedikit, yang setuju apalagi. Semuanya nyaris membisu, tak terdengar lagi.
eh… sebenarnya apa sih yang mau saya sampaikan? Itu loh, soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). Sebulan lalu, Issue pelaksanaan UU ITE diperbincangkan ramai sekali. Bahkan banyak blogger menulis soal itu.

Sekarang sampai dimana issue itu? Hanya sedikit yang peduli.

———————-

Kapan Undang-Undang itu efektif ya.
Waktu mencari gambar “jilbab” untuk ilustrasi di google yang muncul malah gambar yang ‘aneh-aneh’. :( Saya ga bisa nge-bayang-in bila ada anak SMP yang cari gambar Jilbab untuk ilustrasi tugas makalahnya —terus yang ia temukan gambar ‘aneh-aneh tadi’. :(

Kapan juga UU ini bisa memberangus forum:

ituuuuuu!! >>

Saya berharap UU ITE selain mengatur soal informasi dan transaksi di dunia maya, juga bisa menyelesaikan persoalan “kejahatan SARA”. Undang-undang itulah jalannya. Habisnya saya tidak bisa berharap pada Munir (Pahlawan HAM itu) yang kini aktif dalam memberi ceramah di alam kubur, melarang malaikat untuk tidak menyiksa mereka yang banyak berbuat dosa di dunia. Saya juga tidak bisa meminta bantuan kepada Aktivis HAM saat agama saya dihina. Dan yang pasti saya tidak bisa minta bantuan kepada segrombolan advokat yang mempunyai ide: memintai MK melakukan judicial review pada UU ITE.

Ini benar-benar kejahatan. (lihat daftar penghinaan mereka di sini). Ini bukan lagi soal HAM dan Demokrasi ini sudah taraf kriminal. Mereka itu Atheis-Atheis yang secara terang-terangan menghina Islam.

kenapa? mungkin kami (aku dan agamaku) hanya pantas untuk dipaksa untuk menghormati HAM dan demokrasi, tanpa pernah diberi akses untuk menerima keadilan atas HAM itu, atau merasakan demokrasi yang berimbang. lalu, di mana letak keadilan?

NB: Saya juga tidak bisa mengharapkan Gusdur yang sibuk memperbuatkan kekuasaan di PKB. Dan juga karena ia sedang sibuk mengadvokasi Ahmadiyyah.

Karena faktor-faktor di atas tidak bisa diharapkan. UU ITE menjadi salah satu jalan menerapkan HAM dan demokrasi dalam proporsi yang seimbang.

Sampai di mana Perkembangan dari implementasi UU ini? (bagaimana ide dengan untuk dimintakan uji materiil atas UU ini? :( ).

Terakhir! Undang-undang mana yang sempurna (yang pernah dibuat [dan diterapkan] di negeri ini)?

Ketidaksempurnaan bukan berarti membuat kita harus menggantinya, atau menghapusnya. Bukan begitu?

Gambar dijambret dari sini.

P.s: harap maklum kalah tulisan ini agak sulit dibaca. beberapa kalimat terkesan tidak nyambung. Tapi semoga anda mendapatkan idenya. :)